Edukasi Hukum Lingkungan untuk Petani Berkelanjutan: Kolaborasi Mahasiswa KKN-T UNDIP dan Kelompok Tani Desa Sukorejo, Sragen - kabarpati.my.id
Kabar Terbaru
Loading...

Rabu, 09 Juli 2025

Edukasi Hukum Lingkungan untuk Petani Berkelanjutan: Kolaborasi Mahasiswa KKN-T UNDIP dan Kelompok Tani Desa Sukorejo, Sragen

 


kabarpati.my.idMahasiswa KKN-T UNDIP melaksanakan kegiatan edukasi bertema "Edukasi Hukum Lingkungan untuk Petani Berkelanjutan" di rumah Ketua Kelompok Tani dan Ternak Desa Sukorejo, Sragen. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani dan peternak mengenai dampak lingkungan dari praktik pertanian konvensional serta solusi berbasis hukum dan teknologi ramah lingkungan. Melalui pendekatan partisipatif, diharapkan masyarakat desa dapat menerapkan prinsip pertanian berkelanjutan sekaligus memahami konsekuensi hukum dari pencemaran lingkungan. Hal ini sejalan dengan misi IDBU-KKN Tematik 42, yaitu mendukung tumbuhnya semangat belajar bagi anak-anak desa, di bawah bimbingan Dr. Ir. Cahya Setya Utama, S.Pt., M.Si., IPM.  

Kegiatan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 dengan metode diskusi informal, melibatkan 20 petani dan peternak Desa Sukorejo. Pendekatan ini dipilih untuk memicu interaksi aktif, di mana peserta bebas menyampaikan keluhan, pengalaman, dan pertanyaan terkait isu lingkungan. Diskusi difokuskan pada analisis masalah lokal seperti ketergantungan pupuk anorganik, pembuangan limbah ternak dan ikan lele ke sungai, serta pencemaran saluran irigasi. Suasana santai namun serius memungkinkan mahasiswa KKN-T UNDIP menyampaikan materi hukum lingkungan secara aplikatif, termasuk solusi praktis seperti pengolahan limbah menjadi biogas dan pupuk organik.  

Berdasarkan analisis dari berita daerah dan penelitian mahasiswa, sebagian besar petani di Sragen masih bergantung pada pupuk anorganik, sementara peternak belum optimal mengelola limbah kotoran ternak. Limbah budidaya ikan lele juga sering dibuang langsung ke sungai. Di sisi lain, petani mengeluhkan kerusakan lahan akibat limbah yang mencemari saluran irigasi, terutama pada malam hari ketika air berbau tidak sedap.  

Kegiatan edukasi ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60, 69, 100, dan 104, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan sanksi bagi pelanggar. Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 138 huruf (h) menegaskan bahwa limbah harus diolah sesuai standar baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti pembuangan limbah ternak atau pupuk kimia berlebihan ke sungai, dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 100 dan 104 UU No. 32/2009  

Untuk mengatasi permasalahan ini, mahasiswa KKN-T UNDIP menawarkan solusi berbasis partisipasi masyarakat. Pertama, mendorong pertanian organik dengan memanfaatkan kompos dari limbah ternak dan sisa tanaman untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk anorganik. Kedua, menyelenggarakan pelatihan bagi petani dan peternak tentang teknik pengelolaan limbah serta praktik pertanian berkelanjutan. Ketiga, mengembangkan teknologi sederhana seperti reaktor biogas dan kolam sedimentasi untuk mengubah limbah ternak menjadi energi dan pupuk. Keempat, membentuk tim pengawas lingkungan desa yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran. Dengan pendekatan ini, diharapkan Desa Sukorejo dapat menerapkan sistem pertanian yang ramah lingkungan sekaligus mematuhi regulasi hukum yang berlaku. 

Kegiatan berhasil menciptakan forum diskusi aktif, di mana petani menyadari pentingnya aspek hukum lingkungan. Misalnya, peserta sepakat menginisiasi pembuatan pupuk organik bersama dan melaporkan kasus pencemaran ke pemerintah desa. Antusiasme ini menunjukkan keberhasilan pendekatan partisipatif dalam membangun kesadaran kolektif.  

Forum diskusi ini diharapkan menjadi wadah tetap advokasi lingkungan di Sukorejo. Dengan pemahaman hukum yang memadai, petani dapat menjadi agen perubahan menuju pertanian berkelanjutan sekaligus penjaga kelestarian ekosistem desa. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat seperti ini menjadi kunci mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.  

Kegiatan ini tidak hanya memenuhi tujuan KKN-T UNDIP dalam transfer ilmu, tetapi juga memperkuat sinergi antara kampus dan masyarakat. Dukungan dari Dr. Cahya Setya Utama dan IDBU-KKN Tematik 42 mempertegas komitmen untuk membangun desa yang mandiri dan berwawasan lingkungan.



Editor:
Achmad Munandar

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
Sugeng rawuh selamat membaca.
Done